Wujud Hak Digital Dalam Kerangka Budaya Digital


Akses digital, merupakan keterhubungan dengan piranti digital yang yang berisi kesempatan untuk berpartisipasi secara elektronik dalam ruang digital.  Kebebasan berekspresi, merupakan kebebasan mencari, menerima dan berbagi informasi. Kebebasan berpendapat yang menjadi prasyarat demokrasi. 

Perlindungan privasi, perlindungan data tentang kondisi diri kita yang tidak ingin diketahui oleh orang lain tanpa seizin kita, agar tidak disalahgunakan. 

Kekayaan intelektual, hak eksklusif yang timbul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang membuahkan produk atau proses yang berguna bagi manusia.

Perlu kita ketahui bahwa akses digital kita harus gunakan untuk sebaik-baiknya. 

• Mengakses sumber informasi yang valid, dapat membuat kita terhindar dari jebakan hoax membantu kita dalam mengambil keputusan, hingga menyelamatkan orang lain ataupun diri kita sendiri dari fitnah atau tuduhan palsu. 
• Mengakses perangkat secara legal, jelas melindungi kita dari perbuatan yang melawan hukum karena melanggar hak cipta milik orang lain. 
• Mengakses program sesuai dengan ketentuan, yang ditetapkandapat membantu kita mengoptimalkan fungsi program atau alat, serta menghindar kerusakannya.

Komentar