KPK Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi



Reqnews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mentri Pemuda dan Olahraga (MENPORA) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam diduga menerima uang suap.

Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Sehingga total dugaan uang yang diterima oleh Imam Nahrawi  Rp 26.500.000.000 uang tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Komentar

  1. Budaya ambil uang orang sebaiknya dihilangkan di Indonesia karna semua bisa terkena imbasnya, semoga pemrintah memberikan hukuman yang setimpal

    BalasHapus
  2. Politik berkelahi saling caci maki, bagi kami football for unity

    BalasHapus

Posting Komentar