Reqnews.com
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mentri Pemuda dan Olahraga (MENPORA)
Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI). Imam diduga menerima uang suap.
Dalam
penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda
dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata
Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Imam
diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama
rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga
diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Sehingga total dugaan uang yang
diterima oleh Imam Nahrawi Rp 26.500.000.000
uang tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah
yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Akibat
perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bagaimana bisa hal itu terjadi
BalasHapusBudaya ambil uang orang sebaiknya dihilangkan di Indonesia karna semua bisa terkena imbasnya, semoga pemrintah memberikan hukuman yang setimpal
BalasHapusNggak nyangka sih parah :(
BalasHapusAkhirnya ditetapkan sebagai tersangka
BalasHapusPolitik berkelahi saling caci maki, bagi kami football for unity
BalasHapus